Senin, 20 Juli 2020

PANDEMI TIDAK MENJADIKAN UMKM PUTUS ASA DALAM MEMPERTAHANKAN USAHA.

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah  kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan untuk melakukan penguatan kelompok UMKM yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam UMKM telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Pada Tahun 2014-2016 jumlah UMKM lebih dari 57.900.000 unit dan pada tahun 2017 jumlahnya diperkirakan berkembang sampai lebih dari 59.000.000 unit. Dan pada Tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku bisnis ini di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku bisnis usaha kecil, mikro dan menengah menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat.
UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Bentuk usaha di ASEAN adalah bentuk usaha mikro, kecil dan menengah dengan penyerapan tenaga kerja mencapai50-90%. Bisnis ini memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan bisnis usaha mikro, kecil dan menangah perlu diutamakan.
Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan.
Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit/pembiayaan kepada UMKM mulai Tahun 2015 sebesar 5%, 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan pada akhir Tahun 2018 sebesar 20%. Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.
Seperti yang dibahas diatas UMKM indonesia sangatlah maju dan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa. Dan menjadikan ekonomi  bangsa bergantung dengan usaha mikro kecil dan menengah tersebut. Tetapi setelah munculnya virus covid-19 yang menjadikan semua orang bekerja dengan sistem work from home yang artinya tidak di perbolehkan keluar rumah, mengakibatkan omset dari usaha mikro kecil dan menengah tersebut turun, bahkan mengakibatkan banyak perusahaan merumahkan karyawannya.
Dengan keadaan yang seperti ini dapat menjadi ancaman untuk seluruh pelaku bisnis usaha mikro kecil dan menengah, terutama bisnis yang bukan merupakan kebutuhan pokok. Pasalnya seluruh warga dirumahkan dan tidak sedikit orang yang kehilangan pekerjaannya yang menjadikan mereka hanya mementingkan kebutuhan pokoknya saja. Setelah mendapatkan ancaman yang seperti ini seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah bekerja keras memikirkan bagaimana cara mempertahankan usahanya di tengah pandemi covid-19 ini.
Melalui berbagai riset beberapa sektor UMKM indonesia telah menemukan cara bagaimana bertahan di masa pandemi ini yaitu dengan cara mempunyai inovasi baru, menciptakan produk yang paling dibutuhkan konsumen dan mempertahankan kualitas dari produk tersebut serta memaksimalkan pelayanan pengiriman pesana produk.
Sebagai contoh sektor usaha mikro kecil menengah yang berada di sumatra utara mengadakan sistem jual beli di dalam suatu perkampungan yang acara tersebut dinamakan “kampung ramadhan”. Pada kampung ramadhan tersebut diikuti oleh seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang berada di sumatra utara. Mereka melaksanakan acara tersebut tentunya dengan tetap menaati protokol kesehatan yang telah dihimbau oleh pemerintah, konsumen dan penjual melakukan jual beli dengan tetap melakukan pisical distancing dengan sistem drive thru.